PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan secara liar di kawasan taman kota Jalan Seberut, Kamis (24/4/2025).
Penertiban difokuskan pada lapak-lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar, karena dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengurangi nilai estetika kawasan pusat kota.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang sebagian besar terbuat dari kayu. Proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan kericuhan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan ruang kota agar tercipta lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan enak dipandang. Penertiban juga dilakukan atas permintaan Kecamatan Pekanbaru Kota, yang sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Ini tindak lanjut dari permintaan kecamatan. Kita sudah berikan peringatan sebelumnya agar mereka membongkar sendiri. Karena tidak diindahkan, akhirnya kita tertibkan,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Sebanyak 20 lapak dibongkar dalam operasi ini. Selain pembongkaran, PLN juga turut melakukan pemutusan aliran listrik di area tersebut guna menghindari penggunaan ilegal. Sisa bangunan lapak kemudian dibersihkan oleh petugas DLHK.
Zulfahmi menegaskan bahwa keberadaan lapak-lapak liar ini menghalangi fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki. Ia juga mengingatkan bahwa kawasan taman kota dan area sekitar Hotel Aryaduta bukanlah lokasi yang diperuntukkan bagi kegiatan berdagang.
Tak hanya di Jalan Seberut, penertiban juga dilanjutkan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sumatra. Di sana, Satpol PP memberikan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di area tersebut.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan lokasi alternatif untuk para PKL, yakni di kawasan Bundaran Keris Jalan Diponegoro dan area Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien. Zona-zona ini telah ditetapkan sebagai ruang usaha yang tertib dan terorganisir untuk mendukung kegiatan ekonomi rakyat kecil.
Penulis: Sukri
Editor: Indra