SERANG, DURASI.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik harus mendapat perhatian serius.
Ia meminta dugaan insiden tersebut diusut secara profesional dan transparan. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Rian mengungkapkan, wartawan yang menjadi korban dilaporkan mengalami luka memar akibat kejadian tersebut. Korban juga disebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.
Selain dugaan pemukulan, korban dilaporkan mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video hasil peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut juga diduga dihapus oleh oknum aparat.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).
PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam keterangannya, PWI Banten menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi guna menjamin kemerdekaan pers.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Sanksinya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut terbukti, perbuatan itu juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 466 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III.
Apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama atau memenuhi unsur kekerasan secara terang-terangan di muka umum dengan tenaga bersama, ketentuan Pasal 262 KUHP juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum, bergantung pada fakta dan unsur pidana yang ditemukan.
Dugaan perampasan telepon seluler dan penghapusan rekaman peliputan turut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri. Penghapusan atau perubahan informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1).
Ketentuan tersebut mengatur larangan terhadap perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, antara lain mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan unsur perbuatan yang terbukti serta ketentuan sanksi yang berlaku.
Adapun dugaan perampasan telepon seluler secara paksa juga perlu ditelaah berdasarkan fakta kejadian. Jika unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan terpenuhi, ketentuan Pasal 479 KUHP Nasional dapat dipertimbangkan. Ketentuan pidana lain juga dapat diterapkan sesuai bentuk perbuatan dan hasil penyelidikan.
PWI Banten berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan mengungkap perkara tersebut secara terbuka. Penanganan yang objektif dinilai penting agar dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak menghambat kebebasan pers serta tidak mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi. [PWI]










