Rakorwasda Riau 2021 Diharapkan Rumuskan Kebijakan Pengawasan Daerah Riau Lebih Baik

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan. (Foto: Ist)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan mengharapkan rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) Provinsi Riau Tahun 2021 dapat merumuskan perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Riau yang lebih baik.

Sigit menerangkan, Rakorwasda yang diselenggarakan hari ini bertujuan untuk merumuskan program kerja pengawasan inspektorat daerah Riau tahun 2022, tersosialisasikannya kebijakan pengawasan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, tercapainya kesamaan pemahaman dan komitmen antar pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota, mengenai tujuan dan sasaran pemerintah yang bebas dari KKN, dan diperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk menghentikan dan meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan dan pemborosan termasuk mencegah terulangnya kembali kesalahan yang sama di masa yang akan datang.

Baca Juga :  Gubernur Riau Kukuhkan DPP Ikatan Keluarga Alumni Babussalam

“Rakorwasda 2021 ini juga melakukan pembahasan isu strategis berkaitan dengan pengawasan,” sebutnya saat pembukaan Rakorwasda 2021 di Grand Central Hotel Pekanbaru, Selasa (14/12/21).

Ia mengungkapkan, dari tujuan di atas, maka diharapkan pembinaan, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan Inspektorat Daerah Provinsi Riau bertujuan untuk memfasilitasi dan mengetahui penyelenggaraan pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota. 

Mulai dari perencanaan dan pelaporan sehingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pelayanan tanggung jawab tingkat kesalahannya dapat diminimalisir seminim mungkin.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu meningkatnya pengawasan di tingkat provinsi, terwujudnya program kerja pengawasan berbasis risiko bagi aparat pengawasan pemerintah, serta terlaksananya program kerja pengawasan Inspektorat Riau tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Harapan Camat Bengkalis Saat Pembukaan MTQ Tingkat Dusun di Desa Penampi

Kepala Inspektorat Riau ini menambahkan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintahan, Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan penyelenggaraan, pengawasan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Peraturan Mendagri nomor 23 tahun 2020, tentang perencanaan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah 2021. Serta Peraturan daerah provinsi riau nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau

“Selanjutnya Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2018 tentang kedudukan susunan organisasi dan tugas serta tata kerja Inspektorat Daerah Provinsi Riau,” tutupnya. (RI)

  • Bagikan