BATAM, DURASI.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menggelar sidang terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sejumlah terdakwa lain di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5/2025). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi verbal lisan, yakni para penyidik yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan karena pada sidang sebelumnya, para terdakwa mencabut seluruh BAP dan mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh penyidik yang memeriksa para terdakwa, yaitu Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede. Seluruhnya merupakan penyidik bersertifikasi yang menyatakan di bawah sumpah bahwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap para terdakwa.
“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan. Apa yang kami makan, itu pula yang mereka makan. Rokok kami pun sama dengan rokok mereka,” ujar salah satu penyidik dalam sidang.
Para penyidik juga mengungkap bahwa beberapa di antara mereka pernah satu angkatan dengan para terdakwa saat masuk Kepolisian. Mereka menyatakan tuduhan kekerasan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Mereka bahkan menyimpan rekaman video pemeriksaan sebagai bukti.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa Martua dari tim JPU meminta kepada Majelis Hakim agar video tersebut diputar di ruang sidang. Meski sempat ditolak oleh tim penasihat hukum terdakwa, setelah perdebatan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan untuk memutar rekaman yang telah disimpan dalam flashdisk.
Rekaman video yang diputar menunjukkan suasana pemeriksaan berlangsung santai di salah satu ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Tidak terlihat tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan para terdakwa.
Para saksi penyidik juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan selalu dilakukan sesuai prosedur. Para terdakwa disebut selalu didampingi kuasa hukum, dicek kesehatannya, dan diberi kesempatan membaca ulang BAP sebelum menandatanganinya.
Dalam sidang terungkap pula bahwa perkara ini mencuat setelah adanya laporan tentang lima anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang yang diduga menjual satu kilogram narkoba ke bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan. Setelah disinkronkan, kedua kasus tersebut ternyata memiliki keterkaitan, dan barang bukti berasal dari Polresta Barelang.
Dari pengembangan penyidikan itulah nama Satria Nanda ikut terseret. Dalam rekaman video disebutkan bahwa Satria mengetahui rencana penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.
Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan mengapa rekaman video baru ditampilkan saat ini. “Karena semua pelaku mencabut BAP, maka kami hadirkan video ini agar bisa dilihat sendiri bahwa tuduhan mereka tidak benar,” ujar penyidik Taufik menanggapi.
Pemutaran video dalam persidangan terbuka ini dianggap telah membuka tabir dugaan kebohongan yang dilakukan para terdakwa. Kasus ini bermula dari laporan internal ke Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri mengenai adanya transaksi ilegal narkoba oleh oknum anggota.
Sidang ditutup sekitar pukul 24.00 WIB. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, kepada wartawan, Senin (12/5/2025) menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk dari aparat penegak hukum sendiri, tanpa pandang bulu,” ujar Yusnar menandaskan. (red)







