Reklame Tak Berizin di Batam Akhirnya Ditertibkan

Penertiban reklame tak berizin di Kota Batam, Selasa (11/3/25). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Setelah lama dikeluhkan, akhirnya reklame tak berizin yang tersebar di berbagai titik Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditertibkan.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), serta Satpol PP Kota Batam.

Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menyatakan bahwa tahap awal penertiban difokuskan pada reklame insidentil yang dipasang tanpa izin di jalan-jalan utama.

“Bapenda menentukan lokasi-lokasi reklame yang akan ditertibkan. Saat ini, kami memprioritaskan reklame yang berada di pinggir jalan,” ujar Reza, Rabu (12/3/2025).

Ia mengemukakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam serta sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pajak reklame.

Baca Juga :  Danlantamal IV Hadiri Acara Pembukaan TMMD ke-112 di Batam

“Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari reklame berukuran kecil yang tidak memiliki izin. Operasi ini digelar pada pagi dan malam hari untuk memastikan efektivitas di lapangan,” katanya.

Tim gabungan juga menandai reklame yang memerlukan tindakan lebih lanjut. “Ada reklame yang cukup kami data, tetapi ada juga yang harus langsung dipotong menggunakan cutting coach,” ujar Reza.

Tahap selanjutnya, kata Reza, tim akan berkoordinasi dengan Bapenda dan CKTR untuk memastikan titik-titik reklame yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, dilakukan verifikasi terhadap reklame yang telah membayar pajak.

Menurutnya, setelah data reklame yang berizin dan tidak berizin dikumpulkan, Pemkot Batam akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP Batam guna menyelaraskan data, terutama terkait titik reklame yang telah membayar sewa lahan.

Baca Juga :  Penyelundupan Mikol dari Batam ke Lingga Terkuak, R Jadi Sorotan

“Kami harus memastikan reklame mana saja yang sudah memenuhi kewajiban, baik dari sisi izin maupun pajak. Jika ada yang tidak sesuai aturan, akan segera kami tertibkan,” tegas Reza.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam proses perizinan, kepemilikan sewa lahan dari BP Batam menjadi salah satu syarat utama untuk menentukan legalitas pemasangan reklame di berbagai titik strategis kota.

“Pemilik reklame yang tidak memiliki izin diberikan kesempatan untuk mencopot sendiri papan reklamenya sebelum tindakan tegas dilakukan oleh petugas di lapangan,” katanya.

Reza menambahkan bahwa dalam proses penertiban reklame, setiap dinas terkait harus mematuhi berbagai Perwako yang berlaku. Hal ini bertujuan agar penertiban berjalan sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

“Dengan langkah ini, kita dapat menertibkan reklame dari berbagai aspek. Pemkot Batam mengawasi perizinan, BP Batam mengatur sewa lahan, dan pajak daerah dikelola sesuai regulasi,” pungkasnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra