Residivis Narkoba di Inhu Kembali Ditangkap, Sabu 32 Gram Diamankan

Pelaku memperlihatkan barang bukti di Mapolres Inhu. (Foto: Polres Inhu)

INHU, DURASI.co.id – Subagio alias Giok (38), residivis narkotika yang masuk daftar pencarian orang (DPO), kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penangkapan berlangsung pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah dekat Jembatan Kembar Desa Japura.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 18 paket sabu seberat 32,86 gram, dua timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, satu telepon seluler, sepeda motor tanpa nomor polisi, serta buku catatan transaksi penjualan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan berarti dan bahkan menunjukkan tempat penyimpanan sabu di dapur dan di jok motornya,” kata Misran, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  Kejari Jaktim Musnahkan Ribuan Barang Bukti Lima Kejahatan Berat

Ia menambahkan, Giok terlihat tenang, mungkin karena menyadari dirinya tidak bisa lagi melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, Giok mengaku baru bebas bersyarat pada 2024, namun kembali terlibat jaringan narkoba. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine dan amfetamin.

“Tersangka juga mengaku masih mendapat pasokan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Misran.

Saat ini Giok ditahan di Mapolsek Lirik bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Yopi
Editor: Indra