Ribuan Massa Demo Kantor Wali Kota Medan Tuntut Pencabutan SE yang Dinilai Meresahkan Pedagang Babi

Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi pedagang dan peternak babi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan menuntut pencabutan surat edaran, Kamis (26/2/26). Foto: Nababan/Durasi.co.id

MEDAN, DURASI.co.id – Masyarakat yang tergabung dalam aliansi pedagang penjual daging babi, peternak babi, GAMKI, Horas Bangso Batak (HBB), Pemuda Batak Bersatu (PBB), dan Pemuda Nias melakukan unjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan untuk menolak Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 yang dikeluarkan Rico Waas, Kamis (26/2/2026).

Massa yang diperkirakan berjumlah ribuan orang itu menyatakan menolak SE Wali Kota Medan. Kedatangan mereka dikawal pasukan kepolisian dan Satpol PP di depan kantor balai kota dan DPRD Medan.

Aliansi menilai SE yang diterbitkan Pemerintah Kota Medan tersebut membatasi ruang usaha pedagang daging nonhalal dan berpotensi diskriminatif. Mereka mendesak agar SE dicabut serta meminta pemerintah kota lebih fokus pada persoalan mendasar seperti banjir, kemacetan, dan masalah sosial lainnya.

Sebaliknya, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga :  Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditentukan serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.

Dalam orasinya, Ketua HBB Lamsiang menyerukan agar wali kota mencabut SE yang dinilai diskriminatif tersebut. Ia menegaskan para pedagang daging babi berjualan bukan untuk menjadi kaya, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai anak sekolah.

“Apa salahnya berjualan babi? Tidak mengganggu masyarakat sekitar,” serunya.

Ia juga berharap anggota DPRD Medan hadir di tengah masyarakat guna memperjuangkan hak-hak mereka.

“Kami heran dengan Pemerintah Kota Medan. Hal seperti ini justru diurus, padahal banyak persoalan mendesak lainnya di Kota Medan yang belum diselesaikan,” ujarnya, seraya menyebutkan persoalan banjir, begal, narkoba, dan lainnya.

Baca Juga :  Kunjungi PAUD di Tapsel, Bupati Dolly dan Bunda PAUD Kompak Salurkan Bantuan

Sementara itu, Ketua GAMKI Medan Boydo Panjaitan mengatakan pedagang babi bukan kriminal sehingga tidak seharusnya dilarang. Ia mempertanyakan alasan razia yang dinilai hanya menyasar pedagang babi, padahal kontribusi sektor tersebut juga menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Menurutnya, apabila ingin menegakkan aturan, seharusnya penertiban berlaku untuk seluruh pedagang, baik pedagang babi, ayam, maupun lainnya yang berjualan di badan jalan atau trotoar.

“Jangan diskriminatif terhadap pedagang babi saja,” tegasnya.

Terkait limbah, ia menjelaskan bahwa babi dipotong di rumah potong hewan (RPH) dan dagingnya dibawa ke pasar sehingga tidak menimbulkan limbah di lokasi penjualan.

Sementara itu, ayam sering dipotong di lokasi sehingga berpotensi menimbulkan limbah.
Ia menambahkan, jika pedagang berjualan di trotoar tentu itu salah. Namun, menurutnya, penertiban juga dilakukan hingga ke halaman rumah warga.

Baca Juga :  Ketua Pengkab Perbakin Asahan Lantik Pengurus FSC Periode 2023-2025

Boydo meminta wali kota menemui para pengunjuk rasa. “Kami rakyatmu menunggumu. Kami tidak akan pulang jika wali kota tidak mencabut SE yang telah dikeluarkan,” teriaknya.

Salah seorang orator perempuan dari komunitas konsumen daging babi, Murniati Tobing, menyatakan SE tersebut bersifat diskriminatif.

Akhirnya, perwakilan massa diterima wali kota untuk berdiskusi di ruang kerjanya.
Usai pertemuan, Boydo Panjaitan menyampaikan melalui pengeras suara milik Polri dari halaman kantor wali kota bahwa Pemerintah Kota Medan akan merevisi surat edaran tersebut.

Mulai Jumat (27/2/2026), pedagang diperbolehkan kembali berjualan di tempat semula sepanjang tidak melanggar aturan. Kapolresta Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak juga menyatakan akan menjaga keamanan para pedagang daging babi tersebut. [Nababan]