MEDAN, DURASI.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung DPRD Medan, Senin (27/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, dan camat se-Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, Rajuddin Sagala diumumkan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Fraksi PKS selanjutnya mengusulkan Sri Rezeki sebagai calon pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menjelaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
“Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada 20 April 2026, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna hari ini dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan Nomor 243/K/Spa/Ab-12-sek-pks/2025 tentang pergantian pimpinan DPRD Kota Medan asal PKS.
Selanjutnya, usulan pergantian tersebut akan diproses ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024–2029 pada hari ini secara resmi kami nyatakan ditutup,” kata Wong. [Nababan]
Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD, Umumkan Pergantian Wakil Ketua dari PKS







