RUU Perampasan Aset Akan Dibahas sebagai Inisiatif DPR, Bukan Lagi Usulan Pemerintah

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok Kumham)

JAKARTA, DURASI.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipastikan akan segera dibahas sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan lagi sebagai usulan dari pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra melalui kanal YouTube Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9/2025).

Perubahan status pengusulan tersebut menandai pergeseran tanggung jawab legislasi dari pemerintah kepada parlemen, serta menjadi respons atas desakan publik yang disuarakan melalui paket tuntutan “17+8 Rakyat”.

“Kabar terakhir, kami mendengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi berasal dari pemerintah,” ujar Yusril.

Baca Juga :  Polisi Tilang 21 Anggota Supermoto Viral yang Terobos Tol Kelapa Gading

Yusril menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali meminta DPR untuk segera membahas RUU yang dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan oleh pemerintah sejak tahun 2023, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, hingga kini, pembahasan di DPR belum juga dimulai.

“Tetapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan RUU itu akan mulai dibahas oleh DPR,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2026.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padangsidimpuan Antar Hapendi-Gempar Daftar ke KPU

Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan legislatif.

“Kalau memang inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU tersebut dan menyampaikannya pula kepada Presiden, maka Presiden akan menerbitkan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset hingga selesai,” pungkasnya. [Zef]