Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan Solar Subsidi

  • Bagikan
Polres Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan solar subsidi, Senin (30/5/22). Foto: Istimewa

KARIMUN, DURASI.co.id – Satreskrim Polres Karimun menggagalkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi mengatakan, modus penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut adalah penyalinan solar bersubsidi dari truk ke dalam jerigen Jalan Telaga Tujuh, RT 02, RW 03, Kelurahan Seilakam Barat, Kecamatan Karimun, Jumat, 27 Mei 2022.

“Informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari masyarakat,” ungkap Syaiful Badawi saat konferensi pers, Senin, 30 Mei 2022.

Dikatakan, berdasarkan informasi masyarakat terdapat beberapa mobil truk yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tanki truk ke dalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Tinjau Vaksinasi di Sejumlah Gerai Vaksin Presisi

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 unit mobil truk yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tanki ke dalam jerigen ukuran 30 liter.

“Dari hasil interogasi, bahwa mobil truk tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU Jalan Poros,” jelasnya.

Menurut dia, setelah mengisi di SPBU selanjutnya pelaku menyalin dari dalam tanki truk ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp220 ribu untuk setiap jerigennya.

“Kami mengamankan 3 orang pelaku berinisial MS, YS dan EH,” ungkap Badawi.

Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak Februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti 3 unit truk, 49 jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 buah tanki plastik ukuran 1.000 liter serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter.

Baca Juga :  Jadi Pembicara di Seminar, Wako Rudi Ingin Tanjungpinang Maju seperti Batam

Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Badawi. (*)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang