Sawit Ditumbang, Tesso Nilo Dipulihkan

Penumbangan sawit di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/25). Foto: Kemenhut

PEKANBARU, DURASI.co.id – Upaya penataan kawasan dan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus diperkuat pemerintah. Langkah tersebut ditandai dengan penumbangan tanaman sawit ilegal dan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, serta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran negara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tidak dimaksudkan untuk memusuhi masyarakat. Pemerintah, kata dia, mengedepankan pendekatan persuasif dalam merelokasi warga yang selama ini mengelola kebun di dalam kawasan taman nasional.

“Kami hadir untuk menyaksikan momentum penting. Negara hadir di Tesso Nilo bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan melakukan pendekatan persuasif dalam proses relokasi warga yang memiliki kebun di kawasan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Tren Covid-19 Menurun, Gubri Ingatkan Mengenai Pentingnya Isolasi Terpusat

Ia menjelaskan, relokasi dilakukan ke wilayah di luar kawasan taman nasional agar TNTN tetap terjaga sebagai kawasan konservasi. Dengan demikian, fungsi ekologis hutan dapat dipulihkan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Relokasi dilakukan ke luar kawasan Tesso Nilo agar taman nasional dan ekosistemnya tetap terjaga. Hutan harus kembali menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah, tapir, rusa, dan satwa lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. Relokasi diharapkan memberi jaminan keamanan dan kelayakan hidup bagi warga, sekaligus membuka peluang penghidupan yang lebih baik.

“Pada saat yang sama, masyarakat tetap bisa mengembangkan kehidupan keluarga mereka dan membesarkan anak-anak dalam kondisi yang lebih aman dan nyaman,” lanjutnya.

Raja Juli Antoni mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan skema bagi masyarakat terdampak relokasi. Wakil Menteri ATR/BPN telah menerima kembali sertifikat lama dari warga untuk diserahkan kepada negara, sekaligus menerbitkan izin perhutanan sosial berupa hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani.

Baca Juga :  Festival Pacu Sampan Tradisional di Pulau Semut Jadi Agenda Wisata Pekanbaru

“Tadi Pak Wamen ATR/BPN telah menerima sertifikat lama yang diserahkan kembali kepada negara. Kami juga telah menerbitkan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga menempuh mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan akan dikeluarkan dari kawasan hutan, diserahkan kepada ATR/BPN, dan selanjutnya disertifikasi sebagai kebun milik masyarakat secara sah.

“Untuk tahap ini, sekitar 600 hektare lahan dari 228 kepala keluarga telah diserahkan. Masyarakat Desa Bagan Limau menjadi contoh yang baik dan diharapkan dapat diikuti oleh wilayah lainnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengedepankan solusi yang saling menguntungkan. Negara berupaya menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  ATR/BPN Sosialisasikan UU Cipta Kerja Tentang Penertiban Tanah di Riau

“Jika masih ada pelanggaran, tentu penegakan hukum tetap dilakukan. Namun, pendekatan persuasif akan terus kami kedepankan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Riau terhadap langkah pemerintah pusat dalam penataan kawasan Tesso Nilo. Ia juga meminta dukungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap selanjutnya.

“Pemerintah Provinsi Riau memohon dukungan penuh Satgas PKH, khususnya dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk memastikan proses relokasi berjalan tuntas, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong pemulihan ekosistem Tesso Nilo secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen relokasi harus tuntas, masyarakat memperoleh kepastian hukum, dan pemulihan ekosistem berjalan secara berkelanjutan,” katanya. [Haykal]