PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru resmi memajukan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil setelah diterimanya Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, yang mengatur perubahan jadwal pembelajaran di bulan suci.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, dengan nomor 4 Tahun 2025, 9 Tahun 2025, dan 400.6/1432.A/SJ. Dalam edaran itu, libur sekolah yang sebelumnya dijadwalkan mulai 26 Maret kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, langsung menerbitkan surat edaran baru untuk sekolah-sekolah di wilayahnya.
“Surat revisi SEB perubahan jadwal itu sudah kami terima. Kami juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) kepada sekolah. Jadi, libur dimajukan,” kata Jamal, Kamis (6/3/2025).
Jamal menyebutkan bahwa, sesuai dengan SEB Tiga Menteri, siswa tetap masuk sekolah mulai 6 Maret hingga 20 Maret 2025. Setelah itu, libur Ramadan dan Idulfitri berlangsung dari 21 Maret hingga 8 April 2025.
“Perubahan ini hanya berlaku pada jadwal libur Ramadan, sementara jadwal masuk sekolah setelah Idulfitri tetap sama, yaitu 9 April 2025,” sebutnya.
Selain itu, kata Jamal, selama Ramadan pembelajaran hanya berlaku untuk siswa SD dan SMP, sedangkan tingkat PAUD dan TK akan diliburkan.
“Peserta didik jenjang PAUD, TK, dan KB diliburkan selama bulan Ramadan. Untuk jenjang SD dan SMP, pembelajaran tetap berlangsung,” tandasnya.
Penulis: Indra
Editor: Aliman