Dugaan Penggelembungan Dana Pokir di DPRD Inhil, Kajari: Akan Kami Tindaklanjuti

  • Bagikan
Kajari Inhil, Nova Puspitasari. (Ist)

TEMBILAHAN, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akan menindaklanjuti dugaan penggelembungan dana Pokir di DPRD Inhil.

“Terima kasih infonya, akan kami tindaklanjuti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari, kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Sebelumnya diberitakan, pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.

Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Dalam tahapan penginputan Pokir dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekertaris Daerah, kemudian dewan melakukan input pokir, setelah pokir selesai diinput kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kades Kelapapati Salurkan BLT DD kepada Masyarakat

Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Harapannya adalah pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah usulan dana yang terangkum dalam pokir.

Untuk merealisasikan pelaksanaan pokir perlu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara kemampuan keuangan daerah saat ini sangat terbatas. Artinya pokir yang diusulkan harus disepakati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Itu berbanding terbalik terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, bukannya Pokir untuk pembangunan buat masyarakat dari aspirasi anggota DPRD, malahan Pokir DPRD Inhil diberikan kepada segelintir oknum media saja dengan Pagu anggaran miliaran rupiah,” kata Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Inhil, Indra Syahputra, Senin (12/2/2024).

Indra menduga praktik penyelewengan uang negara melalui Pokir publikasi hingga miliaran rupiah ini sudah menjadi modus dan menjadi cara bagi para koruptor menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Kantor Camat di Rohil Kebanjiran, Surat Suara Dipindahkan ke GOR Batu 6 Bagansiapiapi

“Ya, dugaan praktik dengan modus Pokir publikasi dengan nilai ratusan juta hingga puluhan juta ini dinikmati media-media itu saja. Apa sih urgensi Pokir publikasi ini, kan sudah ada publikasi melalui Dinas Kominfo. Kuat dugaan kami terjadi penggelembungan dana Pokir hingga puluhan miliar,” ucap Indra.

Ia menambahkan, praktik publikasi dengan nilai fantastis ini syarat dengan korupsi dan kolusi, oleh karena itu PWDPI Inhil meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk memeriksa DPRD Inhil terkait dana Pokir publikasi dengan nilai puluhan miliar bahkan ratusan miliar.

“Praktik ini sudah berjalan dari tahun ke tahun,” ungkap Ketua PWDPI Inhil.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhil, Ferryandi dikonfirmasi pada Senin (12/2/2024) terkait tudingan tersebut, belum memberikan jawaban.

Baca Juga :  Sejumlah Warga di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Terima Bantuan Beras

DURASI.co.id juga telah mengkonfirmasi Sekretaris DPRD Inhil, Indra Yepi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis belum menjawab. (red)

  • Bagikan