Sekdakab Buol: Apel Gabungan KORPRI Jangan Sekedar Menggugurkan Kewajiban

  • Bagikan
Sekdakab Buol, Moh Sufrizal saat memimpin apel gabungan KORPRI, Senin (17/7/2023).

BUOL, DURASI.co.id – Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Buol, Moh Sufrizal Yusuf bertindak selaku pembina apel pada pelaksanaan apel gabungan KORPRI yang berlangsung di halaman kantor Bupati Buol, Senin (17/7/2023).

Turut hadir para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD dan segenap anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

Dalam amanatnya Sekda kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan apel gabungan KORPRI.

“Apel gabungan ini jangan hanya sebagai aktivitas untuk menggugurkan kewajiban, tetapi lebih dari itu untuk meningkatkan sinergitas dan solidaritas keluarga besar KORPRI khususnya di Kabupaten Buol,” ucapnya.

“Sebagai pembina kepegawaian, saya menegaskan kembali pentingnya menghadirkan kelembagaan untuk menggunakan seragam KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971, wajib setiap ASN tanpa terkecuali untuk melaksanakan upacara dengan mengenakan seragam atau batik KORPRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap tanggal 17 bulan berjalan,” imbuhnya.

Baca Juga :  TPPS Buol Gelar Rapat Bahas Penentuan Desa Lokus Stunting Tahun 2024

Sekda juga menyentil masih adanya ASN yang belum disiplin dalam penggunaan seragam KORPRI. Disampaikan dan ditegaskan kembali isi surat dari Dewan Pengurus KORPRI Sulawesi Tengah Nomor 236/011/DPP tanggal 14 maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh pengurus dan anggota KORPRI Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah yang isinya mempertegas kesepakatan pada Munas KORPRI IX tahun 2022 yang memberikan masa transisi penggunaan baju batik KORPRI lama, selama satu (1) tahun maka dengan ini di sampaikan penggunaan baju batik KORPRI yang lama hanya sampai bulan februari tahun 2023 dan bulan Maret 2023 dan seterusnya seragam KORPRI yang di gunakan adalah batik KORPRI yang baru yaitu batik emas.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah Dukung Pengendalian Inflasi di Kabupaten Buol

Berikutnya ia mengingatkan ancaman bahaya narkoba yang telah masuk jajaran birokrasi Pemerintah. Berbagai upaya mencegah penggunaan narkoba di kalangan ASN antara lain dengan membangun kerja sama dengan berbagai pihak salah satunya dengan BNN.

Selain ancaman bahaya narkoba yang tidak kalah pentingnya adalah ancaman bahaya radikalisme dan terorisme serta bencana alam maupun non alam.

Dengan berbagai ancaman tersebut bagaimana KORPRI sebagai organisasi perkumpulan ASN memiliki kewajiban untuk menjadikan tantangan tersebut sebagai peluang di era serba digitalisasi .

Mengakhiri amanatnya beliau menyampaikan bahwa surat resmi Pemerintah Kabupaten Buol kepada Dewan Pengurus KORPRI Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 188/31.42/ KORPRI tertanggal 12 Juni 2023 tentang permintaan penerbitan keputusan tentang Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Buol serta penjadwalan pelantikan telah mendapat respon positif dengan hadirnya surat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi Sulawesi Tengah nomor: 236/ 01.62/DPK/2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal persiapan untuk melantik, maka jadwal pelantikan DPK Kabupaten Buol akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023. (Irwansyah)

Baca Juga :  Pj Bupati Buol Kukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Masa Bakti 2022-2027
  • Bagikan