Sekolah dan Komite di Dharmasraya Dilarang Pungut Biaya Wajib, Jika Masih Nekad Akan Ditindak

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. (Foto: Diskominfo)

DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Pendidikan secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada orang tua atau wali peserta didik.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, PAUD, PNF, SD, hingga SMP se-Kabupaten Dharmasraya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah dan komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan, iuran, atau bentuk pembayaran lain yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada orang tua peserta didik.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai upaya menjamin terselenggaranya pendidikan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Annisa Siapkan Hadiah Belasan Juta untuk Perpustakaan Terbaik

Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa sumbangan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah ketentuan, yakni bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, serta tidak disertai sanksi bagi orang tua atau wali peserta didik yang tidak berpartisipasi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Wakil Bupati Leli Arni dalam melindungi hak peserta didik serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.

Pemerintah daerah berupaya memastikan agar akses pendidikan dapat dinikmati secara adil, inklusif, dan tanpa tekanan biaya yang tidak sesuai aturan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, mengharapkan dukungan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kadis Dukcapil Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Tujuh Kepala OPD

“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah tanpa pengecualian. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan wajib, iuran terselubung, maupun bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua atau wali peserta didik,” katanya, Selasa (30/12/2025).

Apabila setelah diberlakukannya surat edaran ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, pemerintah daerah akan melakukan penindakan tegas dan terukur.

Tindakan tersebut dapat berupa pembinaan khusus, pemberian sanksi administratif, hingga langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Pemerintah daerah juga membuka ruang pengawasan bersama dengan melibatkan orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

Baca Juga :  Petani Ikan Dharmasraya Terima Bantuan Bibit dan Pakan hingga Panen

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. [Sonia]