Kadis Dukcapil Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Tujuh Kepala OPD

Kadis Dukcapil Dharmasraya dan para kepala OPD berfoto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, Rabu (11/2/26).

DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (11/2/2026).

Penandatanganan tersebut turut dilakukan oleh para kepala OPD, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Marten Yunus, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Catur Eby, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskumperdag) Alfiandri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Naldi, serta Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispakan) Hasto Kuncoro. Kemudian, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Reno Lazuardi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kandam.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Dharmasraya Hadiri Rakernas Dekranas 2025 di Jakarta

Ramilus menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola data kependudukan yang aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 79, data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib dilindungi dan dirahasiakan oleh negara.

“Data by name by address tidak dapat dipublikasikan secara bebas. Pemanfaatannya harus melalui mekanisme yang sah dan terkontrol,” ujar Ramilus.

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan hak akses terbatas kepada lembaga pengguna melalui web portal, web service, dan card reader.

Pemberian akses tersebut diatur secara ketat dalam perjanjian kerja sama guna menjamin perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.

Baca Juga :  Lurah Kubu Tanjung Lepas Peragaan Manasik Haji TK Surya Kids

Melalui kerja sama ini, masing-masing OPD akan memanfaatkan data kependudukan sesuai dengan tugas dan fungsi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berbasis data akurat.

“Dengan integrasi data yang baik, kebijakan dan program pembangunan daerah dapat disusun lebih tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya. [Sonia]