Semangat Plt Bupati Roby Sambut Hadirnya Rumah Restorative Justice Gagasan Kajagung RI

  • Bagikan
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana saat berkunjung ke Pulau Penyengat, Rabu (16/3/22). Ist

BINTAN, DURASI.co.id – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan terlihat sangat bersemangat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana saat berkunjung ke Pulau Penyengat untuk menghadiri launching Rumah Restorative Justice (RJ), Rabu (16/3/2022).

Turut dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kajati Kepri, Walikota Tanjungpinang dan unsur FKPD lainnya, Roby dan Kajari Bintan bahkan sempat berkongsi becak motor menuju Balai Adat Penyengat.

Launching Rumah RJ ini dilakukan secara virtual bersama Kajagung RI, Burhanuddin dan 9 Kejaksaan Tinggi serta 30 Kejaksaan Negeri se Indonesia. Rumah RJ ini dimaksudkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum dan lebih mengedepankan mediasi atau musyawarah antara pelaku dan korban. Rumah RJ juga melibatkan Tokoh Masyarakat setempat yang tetap menjunjung kearifan lokal.

Baca Juga :  9 KK Asal Desa Pasir Merah Pindah ke Hunian Sementara

“Ini terobosan yang luar biasa. Masyarakat bisa nyaman dan tenang dalam menyelesaikan beragam masalah yang masih bisa diselesaikan dengan mediasi berazaskan hati nurani” ungkap Roby ketika ditanyai seusai acara.

Bersama Kajari Bintan, Roby yakin masyarakat akan mendapatkan pelayanan serta pendampingan hukum yang tujuan akhirnya dapat menciptakan keharmonisan. Hakikat dari Rumah RJ ini adalah menjunjung tinggi kedamaian dan tidak mengedepankan sanksi hukum. Seperti kasus yang sempat viral satu pekan lalu, seorang pencuri sepeda motor yang ternyata terdesak dengan biaya istri yang akan melahirkan.

Hal ini menjadi salah satu kasus yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan hukum adat yang berlaku dan kemudian berakhir dengan saling berdamai.

Baca Juga :  Warga: Program Rempang Eco-City Bakal Meningkatkan Ekonomi

“Kita berpijak di bumi Melayu, dengan beragam norma dan nilai sosial yang juga menjadi tatanan hukum tersendiri di masyarakat. Rumah RJ ini membuka harapan bagi para pencari keadilan khususnya untuk permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan musyawarah” pungkas Roby. (*)

  • Bagikan