Siswa Baru SMKN 1 Tanjungpinang Dibekali Pemahaman UU ITE dan Literasi Digital

Redaksi Durasi
Peserta MPLS berfoto bersama usai mengikuti penyuluhan UU ITE di SMKN 1 Tanjungpinang, Rabu (22/7/26). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang mengingatkan para pelajar untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab agar tidak tersandung pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Edukasi tersebut diberikan kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026).

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan internet memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar siswa. Menurutnya, akses informasi melalui gawai dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan dan referensi untuk menyelesaikan tugas sekolah.

“Internet memberikan banyak manfaat. Anak-anak bisa mengerjakan tugas sekolah karena terkoneksi dengan smartphone yang menjadi perpustakaan. Banyak informasi yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan,” kata Teguh.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemudahan mengakses informasi harus diimbangi dengan sikap kritis dan bijak dalam bermedia sosial. Pelajar diminta tidak mudah percaya, apalagi ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Baca Juga :  Festival Kopi Merdeka Tanjungpinang Bangkitkan Ekonomi

Teguh menegaskan, usia muda bukan alasan untuk menghindari konsekuensi hukum. Menurutnya, siapa pun yang menyebarkan berita bohong atau ikut membagikan informasi yang tidak benar tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan beranggapan karena masih pelajar atau belum cukup umur tidak bisa terjerat hukum. Penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk ikut membagikannya, juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga tindak kejahatan siber lainnya.

Selain membahas UU ITE, Teguh juga menyinggung perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Menurutnya, teknologi tersebut dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran, tetapi juga memiliki potensi disalahgunakan, misalnya untuk memanipulasi foto maupun membuat konten yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Baca Juga :  Puluhan Pelajar di Pekanbaru Kedapatan Nongkrong Saat Jam Belajar

“Pahami UU ITE agar kita terlindungi dan tidak terjerat hukum. Internet dan gawai hanyalah alat, kita yang mengatur untuk apa digunakan, jangan sampai justru kita yang dimanfaatkan oleh alat. Berhati-hatilah agar tidak terjebak dengan kepalsuan di dunia maya,” tutur Teguh.

Sementara itu, Ketua Panitia MPLS SMKN 1 Tanjungpinang, Said Thaha Ghafara, mengatakan pihak sekolah sengaja menghadirkan Kominfo sebagai narasumber agar peserta didik memperoleh pemahaman langsung mengenai etika penggunaan teknologi digital dan aturan dalam UU ITE.

“Kami mengundang Kominfo agar anak-anak mendapat edukasi dari ahlinya. Harapannya mereka tidak salah menggunakan informasi maupun media sosial,” ucap Said.

Ia menambahkan, materi tersebut juga menjadi bekal bagi siswa baru untuk mengenali berbagai ancaman di ruang digital, seperti hoaks, perjudian online, hingga bentuk penyalahgunaan teknologi lainnya.

Baca Juga :  RMI Kepri Minta Polres Tanjungpinang Tindak Perjudian di Bintan Plaza

“Materi ini sangat berguna bagi anak-anak kami. Selain mengenalkan lingkungan sekolah, MPLS juga menjadi bagian dari pembentukan disiplin, karakter, dan pemanfaatan teknologi secara bijak,” katanya.

MPLS SMKN 1 Tanjungpinang tahun ini diikuti sekitar 740 peserta didik baru yang berasal dari 11 program keahlian.

Salah seorang peserta MPLS, Naylia (15), mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru setelah mengikuti materi tersebut. Ia kini memahami pentingnya bersikap lebih selektif dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial.

“Dari penyampaian Pak Kadis kami jadi tahu harus lebih berhati-hati terhadap informasi hoaks dan jangan sembarangan menyebarkan informasi di media sosial,” katanya. [Rudi]