Soal Papan Reklame Bando Diduga Milik Keluarga Bupati Bintan, Ombudsman Kepri: Satpol PP Jangan Takut Membongkar

  • Bagikan
Papan reklame bando di simpang SPBU Kijang,  Bintan. (Ist)

BINTAN, DURASI.co.id – Meski melanggar aturan, sejumlah papan reklame jenis bando (melintang di atas jalan) masih tetap berdiri di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ironisnya, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak lama, dan hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Larangan pemasangan papan reklame bando itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi, kontruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Pantauan wartawan, masih ditemukan sejumlah papan reklame bando di Kabupaten Bintan, seperti di jalan raya Barek Motor Kijang, simpang tiga Makam Pahlawan Tanjung Uban, simpang SPBU Jalan Kijang dan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri.

Baca Juga :  Tak Terima Ditagih Uang Penitipan Motor, WNA di Bintan Pukul Tukang Parkir

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, papan reklame bando tersebut diduga milik keluarga Bupati Bintan.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, jika (papan reklame bando) menyalahi aturan, maka seharusnya dilakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Kepala Daerah (Bupati) Bintan harus memerintahkan aparatnya untuk segera melakukan pembongkaran properti (papan reklame bando) itu,” kata Lagat kepada Durasi.co.id, Kamis (7/12/2023).

“Siapapun sama di depan hukum, jadi Satpol PP jangan takut membongkar itu,” imbuh Lagat.

Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan yang dihubungi sejak Selasa (5/12/2023) hingga Kamis (7/12/2023) terkait persoalan tersebut, enggan merespon.

Setali tiga uang, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bintan, Ronny Kartika ketika dikonfirmasi juga tidak merespon.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Hibahkan 5,28 Ton Ikan Konsumsi kepada Dinas Sosial

Seperti berita sebelumnya, Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi.

“Hubungi PPNS-nya ya, karena dia yang ikut rapat (rapat DPM-PTSP, Satpol PP, PUPR Bintan dan perwakilan pemilik papan reklame),” ucap Suwarsono saat dihubungi, Kamis (30/11/2023) lalu.

Sedangkan, PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, pihaknya telah mengikuti rapat sebanyak dua kali bersama DPM-PTSP, PUPR Bintan dan perwakilan pemilik papan reklame bando terkait 4 titik lokasi reklame bando tersebut.

“Terkahir rapat akhir tahun 2022, janjinya pemilik papan reklame bando membongkar sendiri. DPM-PTSP sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1,” bebernya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Bintan, Indra Hidayat yang dikonfirmasi sejak Kamis (30/11/2023) hingga Selasa (5/12/2023) melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon seluler, tidak merespon.

Baca Juga :  Gelar IMT-GT Business Forum, Peluang Kerja Sama dan Investasi Antar Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan Segitiga Pertumbuhan Kian Terbuka

Kabid Pengawasan DPM-PTSP Bintan, Rory Adri dan Kasi Pengawasan DPM-PTSP Bintan, Anto saat dikonfirmasi juga enggan merespon. (red)

  • Bagikan