PEKANBARU, DURASI.co.id – Dugaan penggelapan yang melibatkan sopir truk sebuah perusahaan di Pekanbaru berakhir dengan penangkapan tersangka di Rantau Prapat, Sumatera Utara.
YA (46) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah beberapa hari melarikan diri usai membawa kabur sejumlah perlengkapan kendaraan milik perusahaan tempatnya bekerja.
YA, sopir PT Tapal Kuda Merah, diduga menggelapkan dua ban serep lengkap dengan velg serta uang jalan sebesar Rp1,3 juta. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp15 juta. Barang-barang itu dijualnya seharga Rp6 juta, dan hampir seluruh hasil penjualan digunakan untuk judi online.
“Aksi penggelapan terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.19. Pelaku kami amankan pada Selasa (11/11/2025) pukul 17.30,” kata Kepala Polsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, perbuatan itu dilakukan di Jalan Lintas Timur Kilometer 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah tindakannya diketahui, YA melarikan diri ke Rantau Prapat. Tim opsnal yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Dua Asbi Abdul Sani kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya.
“Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai posisi truk yang tampak melalui sistem pelacak berada di SPBU Kandis, bukan menuju Dumai sesuai rute. Saat diperiksa, truk ditemukan dalam keadaan ditinggalkan, sedangkan dua ban serep beserta velg sudah hilang,” jelasnya.
Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Tenayan Raya, dan penyelidikan dilakukan. Polisi menemukan lokasi persembunyian YA dan menangkapnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp600.000, satu kartu ATM BRI dengan saldo Rp1.452.796, dan sebuah ponsel merek Oppo.
“Pelaku sudah kami amankan dan dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan,” kata Didi.
Penulis: Sukri
Editor: Indra







