BATAM, DURASI.co.id – Proses lelang aset negara kembali mengemuka di Batam setelah supertanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentahnya resmi masuk daftar penjualan oleh negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan lelang terhadap kapal tanker berbendera Iran itu telah berjalan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Penjualan dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik.
“Proses lelang sudah dimulai, semoga dalam waktu dekat ada pemenang. Pelaksanaannya oleh KPKNL Batam dan sistemnya daring,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Minggu (23/11/2025).
Kapal berjenis supertanker tersebut dilelang bersama 166.975,36 metrik ton light crude oil. Nilai limit yang ditetapkan mencapai Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Seluruh hasil penjualan nantinya disetor ke kas negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Priandi menegaskan proses lelang berlangsung transparan.
Meski demikian, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, dua gugatan perdata terkait kepemilikan kapal dan muatannya masih bergulir. Gugatan pertama diajukan Ocean Mark Shipping (OMS) terhadap Kejaksaan terkait putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Selain itu, Concepto Screen Off-shore juga menggugat Pemerintah RI mengenai kepemilikan muatan minyak mentah tersebut. Perkara dengan nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm itu masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Priandi menegaskan dua gugatan perdata itu tidak menghentikan pelaksanaan putusan pidana yang sudah inkrah.
“Gugatan perdata tidak menghalangi isi putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dengan putusan banding yang menguatkan Kejaksaan, proses eksekusi tetap berjalan sambil menunggu langkah kasasi dari OMS.
Sebagai informasi, MT Arman 114 merupakan kapal tanker berbendera Iran yang ditangkap pada Juli 2023 di perairan Natuna. Kapal itu terbukti mematikan sistem pelacak AIS, membuang limbah B3, dan mengangkut 166.975,36 metrik ton light crude oil. Kaptennya, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pidana yang kini berstatus inkracht.
Saat ini, kapal dan muatannya menjadi barang rampasan negara dan berada dalam penguasaan Kejaksaan sambil menunggu proses eksekusi lelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Penulis: Simon
Editor: Indra







