PEKANBARU, DURASI.co.id – Otorisas Jasa Keuangan (OJK) Riau mendesak pengusaha Gadai ilegal untuk segera mengurus perizinan.
Hal itu disampaikan Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso pada konferensi pers di kantor OJK Riau, Kamis, 17 Oktober 2024.
“OJK Riau memberikan perhatian khusus terhadap isu Gadai ilegal ini. Bahkan untuk melindungi konsumen, OJK juga telah melaksanakan berbagai langkah proaktif. Di antaranya, OJK bekerja sama dengan Polda Riau dan pihak terkait lainnya untuk menangani masalah tersebut,” katanya.
Dio juga menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin kepada OJK.
“Semua gadai ilegal yang beroperasi saat ini diwajibkan untuk mendapatkan izin paling lambat tahun 2026,” tegasnya.
Meskipun banyak yang beroperasi tanpa izin, Dio menyebutkan bahwa di Riau terdapat empat gadai swasta yang telah mendapatkan izin operasional, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang telah memiliki izin resmi. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan yang dapat merugikan,” tukasnya.
Penulis: Haykal
Editor: Indra







