Kepri  

Surati PWI Pusat, PWI Kepri Minta 10 Anggotanya yang Mundur Segera Diproses

Redaksi Durasi
Ketua PWI Kepri Saibansyah bertemu dengan Ketua PWI Pusat Akhmad Munir di Restoran Golden Prawn, Batam, Selasa (4/8/26). Foto: Dok PWI

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi melayangkan surat kepada PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 anggotanya yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media lokal. Hal ini menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penyelesaian sisa persoalan dualisme di internal PWI Kepri.

Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta.

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani yang akrab disapa Cak Iban menjelaskan, sebelumnya Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Kepri telah menggelar pertemuan rekonsiliasi bersama jajaran KJK di Batam pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Restoran Golden Prawn Batam.

Pertemuan yang diinisiasi PWI Kepri tersebut dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari.

Baca Juga :  Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan KKP

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan agar anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan kembali melebur dalam kepengurusan PWI Kepri. Forum tersebut juga diarahkan untuk menjadi kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan program organisasi di Kepri.

Namun, sebelum pertemuan lanjutan direalisasikan, pada Rabu, 5 Agustus 2026, para anggota PWI Kepri tersebut justru menyatakan pengunduran diri secara terbuka melalui media massa dengan alasan sudah tidak memiliki kesesuaian lagi dengan PWI.

“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Cak Iban.

Baca Juga :  Batam Juara Umum MTQ XII Kepri 2026, Pertahankan Dominasi Tiga Tahun Beruntun

Berdasarkan pernyataan terbuka serta hasil konfirmasi tertulis yang diterima hingga batas waktu 10 Agustus 2026, tercatat 10 nama resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Mereka adalah Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.

Sementara itu, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan PWI Kepri terhadap para pengurus forum tersebut, empat orang menyatakan tetap memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.

Selain merespons pengunduran diri dari keanggotaan PWI, PWI Kepri juga menyampaikan beberapa poin lain kepada PWI Pusat, di antaranya mengenai status Penguji UKW Andi Gino dan Novianto.

PWI Kepri menyampaikan bahwa apabila keduanya telah mengundurkan diri sebagai anggota PWI, mereka secara otomatis tidak dapat lagi menjalankan tugas sebagai penguji UKW di Lembaga Uji PWI.

Baca Juga :  Duta Besar Australia Lawatan ke Batam, Tingkatkan Hubungan Kemitraan dan Investasi

Sebagaimana diatur dalam ART PWI Bab III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), keanggotaan gugur karena mengundurkan diri dan akan ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara oleh PWI Provinsi untuk diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.

Senada dengan Cak Iban, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Provinsi Kepri Parna Simarmata mengatakan, langkah yang ditempuh Pengurus PWI Kepri sudah sesuai dengan ketentuan organisasi.

Menurutnya, jika seorang anggota telah memutuskan untuk mengundurkan diri, keputusan tersebut akan diproses oleh PWI Pusat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna Simarmata. [PWI]