JAKARTA, DURASI.co.id – Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar, terhitung mulai Senin (1/9/2025). Langkah tersebut diambil menyusul polemik pernyataan Adies terkait tunjangan anggota dewan.
“DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Sarmuji menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika sosial dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir.
“Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai partai besar, Golkar memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, seluruh kiprah Golkar sejatinya merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Lebih lanjut, Sarmuji menyampaikan bahwa partai merasa perlu mengambil langkah tegas agar seluruh kader, khususnya yang duduk di parlemen, tetap menjunjung tinggi etika politik.
“DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar,” katanya.
Sebelumnya, Adies Kadir menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai tunjangan rumah anggota DPR viral di media sosial. Ia menyebut, uang Rp 50 juta yang diterima anggota DPR saat ini merupakan kompensasi dari rumah dinas yang dialihfungsikan negara.
“Ketika rumah dinas anggota DPR dialihfungsikan negara untuk keperluan lain, negara memberikan kompensasi berupa tunjangan senilai Rp 50 juta,” ujar Adies di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Menurut Adies, tunjangan itu dimaksudkan agar anggota DPR dapat mencari tempat tinggal baru. Ia juga berpendapat gaji anggota DPR relatif kecil dibandingkan anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa.
“Gaji pokok kami tidak lebih dari Rp 5 juta. Adapun take home pay sebesar Rp 60 juta itu sudah termasuk berbagai tunjangan. Bandingkan dengan DPRD provinsi di Jawa yang PAD-nya tinggi, take home pay mereka bisa di atas Rp 70 juta,” imbuhnya. [Zef]







