Syarat PCR dan Antigen Perjalanan Resmi Dihapus Mulai Hari Ini

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.

Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3/2022).

Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes.

Baca Juga :  Kenakan Baju Melayu, Ini Pesan Jokowi Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023

Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Satgas.

Aturan baru bagi itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(*)

Editor: RI | Sumber: CNN Indonesia

  • Bagikan