KARIMUN, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan penganggaran dan realisasi belanja jasa kantor dan belanja hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 5.277.148.650,00. BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah…
Penganggaran dan Realisasi Belanja Jasa Kantor dan Hibah Dinas PUPR Karimun Tak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp5
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



