Penganggaran dan Realisasi Belanja Jasa Kantor dan Hibah Dinas PUPR Karimun Tak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp5,2 Miliar

  • Bagikan
Kantor Dinas PUPR Karimun. (Foto: FB PUPR Karimun)

KARIMUN, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan penganggaran dan realisasi belanja jasa kantor dan belanja hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 5.277.148.650,00.

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karimun tidak cermat dalam melakukan verifikasi penganggaran belanja yang diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian disebabkan oleh, Kepala Dinas PUPR Karimun tidak cermat dalam mengusulkan penganggaran belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja modal.

Kondisi tersebut mengakibatkan, pertama, timbulnya risiko penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kedua, mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) senilai Rp 5.277.148.650,00 tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Ungkap Kabar Baik, Para Investor Bersiap Masuk Batam

Dalam dokumen LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 disebutkan, Dinas PUPR Karimun tahun 2022 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp24.481.422.950,00 dan belanja hibah sebesar Rp132.767.719.247,00, dengan realisasi masing-masing Rp22.292.781.277,00 dan Rp129.469.959.408,00.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada Dinas PUPR Karimun menunjukkan bahwa, pertama, belanja jasa kantor digunakan untuk membiayai pembangunan 7 unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebesar Rp 4.084.000.000,00.

Kedua, belanja hibah digunakan untuk membiayai pengadaan barang/jasa pada OPD di lingkungan Pemkab Karimun sebesar Rp 1.193.148.650,00.

Tentu saja hal ini dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  KKKS Kampar Kunker ke LKKS Kepri di Tanjungpinang

Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno ketika dikonfirmasi Durasi.co.id pada Senin (17/7/2023) melalui pesan WhatsApp ihwal temuan tersebut, belum memberikan jawaban. (red)

  • Bagikan