ANAMBAS, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan Pelabuhan Gudang Logistik Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kepulauan Riau sebesar Rp218.620.864,45 dan denda keterlambatan Rp140.819.296,50. Dalam LHP BPK RI Kepri yang dikeluarkan pada 17 Mei 2022…
proyek pelabuhan Gudang logistik Kecamatan siantan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

