Proyek Pelabuhan Gudang Logistik Siantan Anambas Jadi Temuan BPK

  • Bagikan
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok Durasi.co.id)

ANAMBAS, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan Pelabuhan Gudang Logistik Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kepulauan Riau sebesar Rp218.620.864,45 dan denda keterlambatan Rp140.819.296,50.

Dalam LHP BPK RI Kepri yang dikeluarkan pada 17 Mei 2022 menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan Pelabuhan Gudang Logistik Kecamatan Siantan dilaksanakan oleh PT AP sesuai dengan kontrak nomor 02/SP/KPA-DISHUBLH-PPGLKS/09/2021 tanggal 28 Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp3.098.024.527,00 dan pengawasan pekerjaan oleh CV ARK.

Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung mulai 28 Juni 2021 hingga 24 Desember 2021.

Pekerjaan tersebut mengalami 2 kali addendum yakni, addendum pertama pada 13 September 2021. Addendum tersebut merupakan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan yang menyebabkan harga kontrak tetap sebesar Rp3.098.024.527,00.

Baca Juga :  Tim Kalifah Batam Bertolak ke Anambas Ikuti MTQ IX Kepri

Addendum kedua pada 23 Desember 2021. Addendum tersebut merupakan tambah waktu pekerjaan selama 50 hari kalender, mulai 25 Desember hingga 12 Februari 2022. Sanksi yang timbul dari addendum ini, penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak yang tercantum untuk setiap hari keterlambatan.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap dokumen pembayaran diketahui bahwa, pekerjaan tersebut telah dibayarkan 40 persen atau sebesar Rp1.239.209.810.

Pada 5 Oktober 2021 dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp619.604.905,00 untuk pembayaran uang muka 20 persen.

Kemudian, pada 12 November 2021 sebesar Rp619.604.905,00 untuk pembayaran prestasi kerja termin 40 persen.

Sedangkan sisa bayar 60 persen menjadi tunda bayar TA 2021 dan akan dibayarkan menggunakan dana APBD TA 2022.

Baca Juga :  Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Terus Dijalankan BP Batam

Pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan yang dilakukan antara BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 31 Maret 2022 bertujuan untuk menguji kesesuaian jumlah volume pekerjaan dan nilai pekerjaan yang terpasang di lapangan dengan jumlah volume pekerjaan dan nilai pekerjaan pada dokumen Back Up Data Final Quntity serta As Built Drawing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui permasalahan – permasalahan yakni pertama, kekurangan volume pada delapan item pekerjaan sebesar Rp218.620.864,45.

Tabel perhitungan volume pekerjaan pembangunan pelabuhan gudang logistik Kecamatan Siantan. (Foto: Dok BPK RI Kepri)

Kedua, terdapat denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp140.819.296,50.

BPK memberikan rekomendasi untuk Bupati Anambas agar memerintahkan Kepala Dishub LH segera menindaklanjuti temuan itu dengan menagih kepada penyedia dan menyetorkan ke kas daerah.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Sampaikan LKPj 2021 dalam Rapat Parpurna DPRD

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas, Ekodesi saat dikonfirmasi, tidak terlalu banyak mengomentari temuan tersebut.

“Sudah kami surati (kontraktor), dan harus dikembalikan,” kata Ekodesi kepada Durasi.co.id melalui sambungan telepon seluler, Jumat (8/7/2022) siang.

Namun, kata Kadishub LH, pihak kontraktor belum membalas surat yang dilayangkan pihaknya.

“Nanti kami ingatkan kembali (kontraktor),” ucapnya. (red)

  • Bagikan