Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Batam Jadi Temuan BPK

  • Bagikan
Suasana gedung DPRD Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Batam tidak sesuai ketentuan.

Dikutip Durasi.co.id dari LHP BPK Kepri, Pemerintah Kota Batam tahun 2021 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp1.202.567.235.630,00 dengan realisasi senilai Rp1.030.035.069.731,67 atau 85,65 persen. Realisasi belanja barang dan Jasa tersebut antara lain digunakan untuk belanja perjalanan dinas senilai Rp46.861.029.037,00.

Hasil pemeriksaan BPK atas pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

Pertama, bukti pertanggungjawaban penginapan tidak pernah dikeluarkan oleh penginapan yang bersangkutan senilai Rp16.940.000,00.

Realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD antara lain digunakan untuk pembayaran akomodasi berupa penginapan. Bukti pertanggungjawaban untuk pembayaran akomodasi tersebut berupa bukti tagihan dan pembayaran (bill) yang diterbitkan oleh penginapan yang bersangkutan.

Daftar bill hotel yang dikonfirmasi tidak ditemukan oleh pihak hotel. (Foto: BPK Kepri)

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, hasil konfirmasi secara uji petik atas pertanggungjawaban perjalanan dinas pegawai dan anggota DPRD berupa bill hotel kepada beberapa hotel, ditemukan bahwa terdapat bill hotel yang terkonfirmasi tidak ditemukan pada hotel yang bersangkutan, senilai Rp16.940.000,00.

Baca Juga :  Proyek Pelabuhan Gudang Logistik Siantan Anambas Jadi Temuan BPK

“Dengan ditemukannya bill yang sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh pihak hotel yang bersangkutan tersebut menunjukkan bahwa, para pelaku perjalanan dinas tersebut menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar pada saat mengajukan pencairan pembayaran belanja perjalanan dinas. Bukti pertanggungjawaban yang tidak benar tersebut seharusnya tidak dapat menjadi dasar untuk pencairan pembayaran,” tulis BPK dalam laporannya.

Kedua, dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung bukti yang lengkap senilai Rp117.012.001,00.

Dalam laporannya BPK menyebutkan, komponen biaya perjalanan terdiri atas uang harian, biaya penginapan, biaya transportasi, biaya taksi dan biaya pemeriksaan kesehatan. Atas beberapa komponen tersebut pelaku perjalanan dinas berhak mendapatkan secara lumpsum untuk uang harian. Sedangkan untuk komponen yang lain, pelaku perjalanan dinas harus menyampaikan bukti pertanggungjawaban agar dapat dilakukan pembayaran.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polsek Lubuk Baja Pantau Harga Sembako di Pasar
Daftar pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak lengkap. (Foto: BPK Kepri)

“Uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, telah didukung dengan dari bukti-bukti berupa surat tugas, surat perintah perjalanan dinas dan dokumen pembayaran SPPD rampung. Namun pengujian lebih lanjut atas kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket, bill hotel, boarding pass dan nota taksi, ditemukan kondisi bahwa sebagian pertanggungjawaban tidak didukung bukti yang lengkap senilai Rp117.012.001,00,” terang BPK dalam LHP-nya.

Adanya permasalahan tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh para PPTK sehingga masih ada belanja yang dapat dicairkan tanpa ada bukti pertanggungjawaban. Sesuai dengan ketentuan, atas pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp133.952.001,00 (Rp16.940.000,00 + Rp117.012.001,00),” tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga :  Proyek Flyover Sei Ladi Dimulai, Rampung Desember 2024

Di LHP tersebut BPK menyebutkan, kondisi itu disebabkan oleh, pertama, Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.

Kedua, PPTK dan Kepala Sub Bagian Verifikasi, Pembukuan dan Pertanggungjawaban kurang optimal dalam melakukan verifikasi atas bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran belanja perjalanan dinas.

Ketiga, para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait pertanggungjawaban biaya penginapan yang sah.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Nanggali ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengembalikan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp133.952.001,00.

“Sudah dikembalikan ke kas daerah, karena kami sudah memakai non tunai, jadi yang dikembalikan tanggung jawab secara personal,” sebut Aspawi, Selasa (21/6/2022).

“Tidak menutup kemungkinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terjadi seperti ini, namun kita sudah non tunai, semua temuan sudah dilengkapi dan dikembalikan ke kas daerah,” imbuhnya.

Penyetoran kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas ke rekening kas daerah sebesar Rp133.952.001,00 telah dilakukan pada 26 April 2022. (red)

  • Bagikan