Tak Dihadiri Saksi, Sidang Dugaan TPPU Pemilik Money Changer di Batam Dilanjutkan Pekan Depan

Redaksi Durasi
Direktur PT DMS, Fandias bersama karyawannya, Juni Hendrianto meninggalkan ruang sidang, Senin (28/10/24). Foto: Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online internasional yang melibatkan Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (perusahaan money changer) bernama Fandias dan karyawannya Juni Hendrianto ditunda.

Keputusan penundaan itu diambil Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena karena saksi tidak hadir dalam persidangan, Senin (28/10/2024).

Kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mengatakan, telah menyampaikan surat pemanggilan secara patut (relaas) kepada para saksi, namun pihaknya belum menerima kabar kedatangan saksi-saksi ke persidangan.

“Minta waktu satu minggu majelis, untuk saksi kami kirimkan surat pemanggilan kembali,” ucapnya.

Mendengarkan pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena bersama hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli sepakat untuk menunda persidangan hingga pekan depan atau Senin 4 November 2024.

Baca Juga :  Plt Gubernur Marlin Bersama Forkopimda Jemput Kedatangan Pangkogabwilhan I

“Sidang kita tunda sampai tanggal 4 November 2024. Saksi yang mau dihadirkan ini jangan sampai bentrok dengan sidang yang lain, karena ini perkara spiltsing (pemecahan berkas),” kata Ketua Majelis Hakim.

Suasana sidang dugaan tindak pidana pencucian uang hasil judi online yang melibatkan Fandias, Direktur PT DMS dan karyawannya, Juni Hendrianto, Senin (28/10/24). Foto: Durasi.co.id

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Fandias dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Selanjutnya, Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  PLN Batam Bangun PLTGU 120 MW Senilai Rp3,35 Triliun

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam sindikat judi online internasional pada periode Mei-Juni 2024.

Fandias diduga memanfaatkan money changer-nya sebagai salah satu layanan penukaran mata uang dari hasil aktivitas judi online internasional tersebut. (red)