Telat Lapor SPT 2025 Tak Disanksi, Ini Batas Waktu Barunya

Laman resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, DURASI.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 tanpa sanksi administratif.

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan tanpa dikenai denda maupun bunga, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Relaksasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan KNPI Berkomitmen Menjaga Bonus Demografi Tahun 2030 Dengan Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Adapun relaksasi tersebut mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025, serta pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 dalam rangka perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring melalui laman resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.

Selain itu, DJP mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pengiriman file berformat APK dengan judul seperti “SPT Lebih Bayar”, “SPT Kurang Bayar”, “Surat Tagihan Pajak”, atau “Update Data NPWP”.

DJP menegaskan tidak pernah mengirimkan file dalam format APK kepada wajib pajak.
Apabila menerima pesan mencurigakan, masyarakat diimbau untuk melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Baca Juga :  Utusan Khusus AFF Sambangi Kemenpora Bahas Piala AFF 2022

Dengan kebijakan ini, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan untuk melaporkan SPT secara tepat sekaligus terhindar dari potensi penipuan. [man]