Temuan BPK di BP Batam: Rumah Negara Beralih Fungsi Jadi Kos

  • Bagikan
LHP BPK RI. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap BP Batam tahun 2021 dengan nomor: 32.B/LHP/XVIII/05/2022 dijelaskan, ketentuan penghuni perumahan BP Batam yang menjadi lampiran surat izin penempatan/penghunian (SIP).

Di antaranya menyatakan bahwa penghuni dilarang melakukan/mengadakan perubahan-perubahan atau penambahan atas bangunan rumah/ruangan, serta memindahkan atau mengeluarkan barang milik negara tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari BP Batam cq Kepala Biro Umum.

Selain itu rumah dinas hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal bagi penghuni yang namanya tersebut dalam SIP beserta keluarganya/suami/istri/anak dan pembantu rumah tangga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa pada rumah negara golongan II tipe D permanen NUP 3 senilai Rp284.134.000,00 telah dilakukan perubahan bangunan menjadi rumah kos yang ditinggali oleh penghuni kos, sedangkan pemegang SIP tidak mendiami rumah tersebut,” tulis BPK dalam LHP-nya.

Baca Juga :  Unforgettable Batam Kota Berlangsung Meriah

BPK menjelaskan, berdasarkan pengujian lebih lanjut, tidak terdapat persetujuan dari Biro Umum untuk mengubah bentuk dan mengubah fungsi.

“Selain itu, pada Biro Umum tercatat 13 unit rumah negara yang pada kondisi bangunan tercatat telah dilakukan penambahan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari BP Batam,” jelas LHP BPK itu.

BPK dalam LHP-nya mengungkapkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah terakhir kali dengan PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Kemudian, PMK nomor 138/PMK.06/2010 tentang pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara.

Dalam LHP-nya BPK mencatat, kondisi tersebut mengakibatkan pengamanan aset yang tidak optimal dan menimbulkan resiko kehilangan serta penyalahgunaan aset.

Baca Juga :  Tak Lengah Lakukan Pengawasan Bea Cukai Batam Lakukan Penindakan 37 Kali dalam Sebulan

“Terhadap permasalahan tersebut BP Batam melalui Kepala Biro Umum pada prinsipnya sependapat dengan temuan BPK dan segera menindaklanjuti temuan permasalahan yang diungkapkan,” tulis BPK dalam LHP-nya.

BPK menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh kuasa pengguna barang belum sepenuhnya melaksanakan pengawasan dan pengendalian, serta penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya.

Kemudian pengelola BMN pada UAPKPB belum optimal dalam menatausahakan BMN.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala BP Batam agar memerintahkan Kepala Biro Umum, di antaranya meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, menertibkan administrasi pemanfaatan dan penggunaan BMN dengan melengkapi bukti pinjam pakai dan SIP.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Muhammad Rudi Apresiasi Peran Wartawan

Terkahir, mengembalikan rumah negara golongan II tipe D permanen NUP 3 ke fungsi semula.

Sementara itu, Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp pada Senin (28/11/2022), terkait temuan BPK tersebut, tidak merespon. (red)

  • Bagikan