BATAM, DURASI.co.id – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap BP Batam tahun 2021 dengan nomor: 32.B/LHP/XVIII/05/2022 dijelaskan, ketentuan penghuni perumahan BP Batam yang menjadi lampiran surat izin penempatan/penghunian (SIP). Di antaranya menyatakan bahwa penghuni dilarang melakukan/mengadakan perubahan-perubahan atau penambahan atas bangunan rumah/ruangan, serta…
Temuan BPK di BP Batam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

