Temuan BPK: Pengelolaan Pendapatan Retribusi Sampah di Batam Tak Sesuai Ketentuan

  • Bagikan
Gedung BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tidak sesuai ketentuan.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam tahun 2021 seperti dikutip Durasi.co.id.

Dalam LHP itu disebutkan, Pemko Batam menyajikan anggaran pendapatan retribusi sebesar Rp127.906.700.000,00 dengan realisasi sebesar Rp95.807.067.976,33 (74,90%). Realisasi pendapatan tersebut antara lain bersumber dari pendapatan retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp34.883.614.570,00.

Hasil pemeriksaan BPK pada objek retribusi pelayanan persampahan menunjukkan beberapa hal yakni pertama, tarif pungutan retribusi tidak sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 dan pungutan tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Baca Juga :  Dishub Batam Pasang Traffic Light di Sagulung dan Batuaji

Kedua, pungutan atas pelayanan kebersihan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp110.044.000,00.

Lampiran pembayaran retribusi pelayanan persampahan yang tidak masuk ke kas daerah. (Foto: Dok BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau)

Ketiga, pendataan dan pemutakhiran data per objek retribusi tidak dilakukan secara berkala.

Keempat, Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atas retribusi tahun 2021 belum diterbitkan.

Kelima, pencatatan nilai retribusi pada aplikasi e-Retribusi lebih rendah dari nilai pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp188.374.870,00.

Menurut BPK dalam LHP-nya kondisi tersebut mengakibatkan, pertama, Pemko Batam kehilangan penerimaan dari pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tahun anggaran 2021 yang tidak masuk ke kas daerah minimal sebesar Rp110.044.000,00.

Kedua, data penerimaan aplikasi e-Retribusi yang tidak akurat, tidak dapat dijadikan pedoman dalam pendataan, pemetaan dan pemutakhiran data potensi wajib retribusi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Gelar Rakor Optimalisasi Penerimaan Samsat

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi daerah yang menjadi tanggung jawabnya, antara lain, memberikan sosialisasi tata cara pembayaran retribusi persampahan/kebersihan kepada wajib retribusi, dan melakukan sinkronisasi sistem e-Retribusi dengan kas daerah.

BPK juga merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Kepala DLH untuk menginstruksikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan melakukan pemuktahiran data objek retribusi secara berkala dan melakukan penyelarasan data tersebut dengan penertiban SKRD, serta melakukan penagihan atas piutang pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai SKRD yang telah diterbitkan.

Tidak hanya itu, BPK juga mengintruksikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Inspektur (Inspektorat) Kota Batam agar memproses nilai pungutan pelayanan kebersihan yang tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp110.044.000,00 sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  HM Rudi Pastikan Pemko Batam Bantu Pembangunan Sejumlah Rumah Ibadah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie saat dikonfirmasi menyarankan Durasi.co.id agar mengkonfirmasi Inspektorat.

“Saran saya sebaiknya konfirmasi dulu ke Inspektorat, terima kasih,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/6/2022).

Namun ketika dikonfirmasi kembali pada Rabu (22/6/2022) Kepala DLH Batam, Herman Rozie belum memberikan jawaban.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga sudah dilakukan ke Inspektur (Inspektorat) Kota Batam, terkait rekomendasi BPK untuk memproses nilai pungutan pelayanan kebersihan yang tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp110.044.000,00 sesuai dengan ketentuan, namun belum dapat dimintai tanggapan karena tidak berada di kantor. (red)

  • Bagikan