Tentukan IHK, Pemkab Bengkalis dan BPS Teken MoU

  • Bagikan
Penandatanganan MoU Pemkab Bengkalis dan BPS di Hotel Jatra Pekanbaru, Rabu (24/5/2023).

BENGKALIS, DURASI.co.id – Guna menentukan sendiri Indeks Harga Konsumen (IHK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis di aula Hotel Jatra Pekanbaru, Rabu (24/5/2023).

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Ersan atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Hari Prasetyo atas nama BPS Bengkalis.

“Selama ini untuk penentuan IHK kita masih berpedoman dengan IHK Kota Dumai. Dan Alhamdulillah, melalui kerjasama yang kita bangun ini kedepannya kita bisa mengukur IHK sendiri, sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat inflasi atau deflasi di Negeri Junjungan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini IHK telah menjadi acuan karena dapat menperhitungkan perubahan rata-rata dari harga sebuah produk yang dikonsumsi dalam periode tertentu.

Baca Juga :  Wali Kota Pekanbaru Bakal Resmikan Masjid Islamic Center

“Penentuan barang dan jasa dalam IHK dilakukan atas dasar Survey Biaya Hidup (SBH) yang dilakukan BPS,” tuturnya.

Lebih lanjut Ersan menjelaskan bahwa kerjasama yang dibangun dengan BPS ini tentunya bernilai strategis, karena BPS selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan IHK.

“Kerjasama ini penting kita lakukan guna mengetahui tingkat inflasi yang terjadi sehingga memudahkan dalam proses penentuan dan pengambilan kebijakan,” jelas Ersan mengakhiri.

Penandatangan kerjasama tersebut disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin, Inspektur Radius Akima dan Kabag Perekonomian, Khairi Fahrizal.

Tampak hadir juga, Kepala Bappeda Rinto, Kadis Perkimtan Supardi, Kabag SDA Burhanuddin, Sekretaris PUPR Erdila Johan, Sekretaris BPKAD Firdaus dan Sekretaris Inspektorat Dedy Kurniawan. (Mun)

Baca Juga :  Pemdes Kelemantan Salurkan BLTD-DD Periode Terakhir
  • Bagikan