BATAM, DURASI.co.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri), Kota Batam harus berorientasi pada pelestarian adat serta didukung alokasi anggaran yang berkelanjutan setiap tahun.
Penegasan itu disampaikan Amsakar saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/4/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Pansus Muhammad Yunus bersama anggota Pansus Asnawati. Wali Kota Batam didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Dalam arahannya, Amsakar menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk berpihak pada LAM sebagai lembaga adat yang berperan penting dalam menjaga nilai-nilai budaya Melayu. Ia menilai LAM membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Lembaga ini tidak bisa sepenuhnya mandiri, sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah. Tanpa keberpihakan, akan sulit bagi LAM menjalankan fungsi pelestarian adat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa organisasi adat memiliki kedudukan berbeda dibandingkan organisasi kemasyarakatan lainnya. Karena itu, LAM perlu ditempatkan secara terhormat dalam tatanan sosial dan pemerintahan.
“Organisasi adat harus ditinggikan seranting dan dimajukan selangkah dari organisasi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Terkait pembahasan Ranperda, Amsakar menyoroti dua hal utama, yakni kepastian pembiayaan dan penguatan posisi protokoler LAM. Ia berharap LAM dapat memperoleh alokasi anggaran secara berkelanjutan setiap tahun.
Selain itu, ia menginstruksikan tim teknis untuk menyiapkan payung hukum yang tepat agar dukungan anggaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Peran LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan juga dinilai perlu diatur secara jelas guna menjaga marwah Melayu di Kota Batam.
“Saya minta dicarikan regulasi yang memungkinkan agar anggaran dapat dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Batam Muhammad Yunus menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan mendalami aspek regulasi. Hal itu dilakukan agar dukungan anggaran serta penguatan posisi protokoler LAM dapat diakomodasi secara legal dalam peraturan daerah yang tengah disusun. [Ahmad]
Terima Audiensi Pansus DPRD, Wali Kota Batam Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak Pada Pelestarian Adat Melayu







