Terima Kunker Pansus DPRD Batam, Asisten II Setdaprov Riau Paparkan Progres BRK Menuju Syariah

  • Bagikan
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, M Job Kurniawan. (Ist)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, menyampaikan progres konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju BRK syariah kepada rombongan Pansus DPRD Kota Batam.

Hal ini disampaikan Job Kurniawan terkait Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014, tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada beberapa BUMD, di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (15/3/2022).

Ia menambahkan, bahwa Bank Riau Kepri saat ini sedang berposes menuju syariah. Upaya-upaya terus dilakukan dalam konversi tersebut sesuai dengan aturan syariah. 

“Jadi dalam rangka syariah tentu ada aturan-aturan dan ketentuan yang harus diikuti oleh pemilik utama BUMD ini,” sebutnya.

Baca Juga :  Ribuan Peserta dari 31 Desa Ikuti Pawai Takruf MTQ Tingkat Kecamatan Bengkalis

Job Kurniawan menyebutkan, terkait niat penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Batam, ia menyarankan untuk dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Terkait dengan BRK, mungkin lebih banyak berbicara di RUPS,” ucapnya. 

Ia melanjutkan, bahwa ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah dan itu sedang berproses. 

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Jhon Armedi Pinem, mengatakan bahwa Bank Riau Kepri direncanakan akan ada penambahan modal. Hal ini sesuai amanat PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Bahwa BUMD itu kan, kita (Pemerintah Provinsi Riau) harus 51 persen,” ucap Jhon. 

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah provinsi Riau memiliki 38,17 persen. Sesuai arahan Gubernur Riau, ia mengatakan bahwa diupayakan untuk penambahan penyertaan modal secara bertahap. 

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster Senilai Rp9 Miliar

Tahapan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Riau yang sudah dilalui seperti memiliki Perda, konsultasi ke Kemendagri, perjanjian Kepala Daerah dengan BRK dan sebagainya. 

“Semua proses sudah dilewati dengan baik. Penyertaan modal hampir finish,” ujar Jhoni. (Tan)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang