MEDAN, DURASI.co.id – Pembangunan Tower B Rumah Sakit (RS) Haji Medan kembali menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Anggaran sebesar Rp484 miliar yang merupakan usulan pinjaman sebelum masa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dinilai berlebihan.
Pembangunan Tower B RS Haji Medan masuk dalam perencanaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sejak 2023. Tujuannya untuk menjadikan RS Haji Medan sebagai rumah sakit bertaraf internasional yang memiliki fasilitas serta sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Korea Selatan dipilih menjadi investor atas rekomendasi Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemprov Sumut memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui permohonan gubernur.
“Penandatanganan permohonan persetujuan oleh gubernur sebelumnya belum selesai karena masalah administrasi. Kemudian, proses tersebut dilanjutkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Hasanudin dan Pj Gubernur Agus Fatoni. Namun, Menteri Dalam Negeri merekomendasikan agar pengajuan dilakukan oleh gubernur terpilih, Bobby Nasution. Akan tetapi, karena belum mendapat penjelasan secara rinci, beliau menolak menandatanganinya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di kantornya, Jalan HM Said, Medan, Sabtu (23/5/2026).
Nilai Rp484 miliar merupakan estimasi pinjaman untuk pembangunan Tower B. Sementara itu, total kebutuhan yang mencakup peralatan medis, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), desain, serta peningkatan SDM mencapai sekitar Rp967,3 miliar atau US$66.712.000. Namun, angka tersebut belum bersifat final karena nilai perencanaan konsultan dapat berubah dan berpotensi lebih rendah setelah proses tender.
“Jadi, Rp484 miliar merupakan nilai estimasi untuk pekerjaan konstruksi. Angka ini juga bukan nilai mutlak karena selalu ada perubahan saat proses tender dilakukan, tergantung konsultan dan penawaran peserta tender,” jelas Erwin.
Saat kesepakatan dengan pemerintah Korea dilakukan, pinjaman dihitung berdasarkan kurs saat itu, yakni Rp14.500 per dolar Amerika Serikat. Masa pinjaman berlangsung selama 40 tahun dengan masa tenggang (grace period) 10 tahun, sehingga selama periode tersebut hanya bunga pinjaman yang dibayarkan. Adapun bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,05 persen per tahun.
“Estimasi nilai pinjaman itu dihasilkan dari perhitungan studi kelayakan tim Korea. Sedangkan nilai pinjaman sebenarnya nanti akan ditentukan melalui hasil tender,” ungkap Erwin.
Terkait pemberitaan pembangunan Tower B yang tengah menjadi perhatian masyarakat, Erwin mengimbau agar persoalan tersebut disikapi secara bijak. Menurut dia, persepsi yang berlebihan dapat memunculkan informasi keliru apabila pemberitaan tidak disertai fakta dan data yang lengkap.
“Mari kita sikapi dengan bijak. Jangan berlebihan, apalagi sampai berkembang menjadi informasi tidak benar atau hoaks,” kata Erwin. [Nababan]







