LINGGA, DURASI.co.id – Seorang anggota Polres Lingga resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga, Rabu (12/3/2025).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), para perwira, dan seluruh personel serta ASN Polres Lingga.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor Kep/99/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, yang menetapkan BRIPTU RN dipecat akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.
AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan bahwa keputusan PTDH adalah langkah tegas untuk menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi kepolisian.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH. Namun, hal ini harus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri terhadap penegakan Kode Etik Profesi,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi personel Polres Lingga untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik yang dapat merugikan diri sendiri serta keluarga.
AKBP Apri menekankan cukup hanya satu personel yang dikenai PTDH, dan tidak boleh ada lagi pelanggaran kode etik. Ia mengingatkan agar anggota kepolisian menghindari disersi, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran lainnya.
“Sayangi profesi kita, sayangi keluarga kita. Bekerjalah dengan baik, dan yakinlah bahwa yang terbaik akan datang jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucapnya.
Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia, mengingat personel yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai simbolisasi pemberhentian, foto BRIPTU RN dibawa ke hadapan inspektur upacara.
Penulis: Fitri
Editor: Indra







