Terlibat Narkoba, Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi

  • Bagikan
Terlibat Narkoba, Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi
Pelaku saat berada di Polresta Tanjungpinang, Rabu (25/5/22).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus pria berinisial ES di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pria tersebut ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny B mengatakan, kejadian bermula pada Senin (24/5/22) Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang menyimpan dan memilik narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di kediamannya di Kelurahan Pinang Kencana,” beber Kasat Narkoba, Rabu (25/5/22).

Ia mengungkapkan, saat penggeledahan ditemukan 1 tas ransel yang di dalamnya terdapat 13 paket sabu yang dibungkus plastik transparan, dengan berat kotor 138,67 gram.

“Pada saat penggeledahan terhadap pelaku disaksikan Ketua RT setempat,” sebut Ronny.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Ronny menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, handphone, ransel, sepeda motor, dompet dan alat hisap sabu.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” tandasnya. (Red)

  • Bagikan