Tim Gabungan Tangkap Alat Berat Perambah Hutan di Giam Siak Kecil

  • Bagikan
Alat berat perambah hutan di Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau. (Ist)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13 melakukan operasi pemulihan kawasan hutan di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau. Dimana operasi ini digelar dari  9 hingga 11 Oktober 2022.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan dalam aksi ini, tim berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektar di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

“Barang bukti berupa alat berat jenis excavator jenis Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas perambahan hutan tersebut, hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan,” kata Sustyo, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga :  Buka MTQ Tingkat Desa Simpang Ayam, Mujiono Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Pemkab Bengkalis

Lanjutnya, tim juga sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan mencari untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.

Para pelaku dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Riau.

Baca Juga :  Hendak Seludupkan 1.200 Burung Kacer ke Lampung, Seorang Pria di Siak Diciduk Polisi

“SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil,” jelas Sustyo.

Dalam beberapa tahun ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Tol Riau-Sumbar Ruas Padang Sicincin Capai 45 Persen

Sementara itu, Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan menambahkan pihaknya  telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat.

“Sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar, yaitu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum),” imbuh Genman. 

  • Bagikan