TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Sebanyak 1.433 Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari dan Februari 2025
Pembayaran dilakukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri, khususnya melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS).
Meskipun secara struktural GPAI berada di bawah naungan Pemerintah Daerah dengan jenjang SMA, SMK, dan SLB dikelola oleh pemerintah provinsi, sementara TK, SD, dan SMP di bawah pemerintah kabupaten/kota kewenangan pembayaran TPG bagi GPAI Non-PNS tetap berada di Kanwil Kemenag Provinsi.
Pada periode pertama tahun 2025 ini, total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran TPG GPAI se-Kepri mencapai sekitar Rp8 miliar. Proses pencairan dilakukan melalui sejumlah bank mitra, yaitu BSI, BRI, BRK Syariah, dan BTN.
Muhammad Dirham, Kepala Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kepri, menyampaikan bahwa pencairan TPG telah berlangsung pada 24-25 Maret 2025 dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru penerima.
“Alhamdulillah, pencairan telah dilakukan. Semoga ini menjadi berkah bagi para GPAI di bulan suci Ramadan,” ujar Dirham, Rabu (26/3/2025).
Sementara itu, untuk GPAI yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk para Pengawas PAI, pembayaran tunjangan menjadi kewenangan Kemenag Kabupaten/Kota dan telah dicairkan bersamaan dengan TPG Non-PNS.
Dirham juga berharap pemerintah pusat dan daerah terus memperhatikan kesejahteraan GPAI, khususnya yang berstatus Non-PNS dan Inpassing.
“Kami mendorong para guru PAI untuk terus meningkatkan kompetensi sebagai pendidik profesional serta memperdalam pemahaman tentang Moderasi Beragama,” ucap Dirham.
Penulis: Salvia
Editor: Indra









