MADIUN, DURASI.co.id – Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat Kabupaten Madiun mengenai ke mana larinya uang parkir berlangganan yang setiap tahun dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor. Meski sudah membayar iuran tersebut, praktik penarikan parkir di sejumlah fasilitas umum masih berlangsung. Padahal, parkir berlangganan telah ditetapkan dengan tarif Rp15.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp25.000 per tahun untuk mobil.
Hal inilah yang mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Madiun Transparan (LSM Mantra), Subari. Menurut dia, kebijakan parkir berlangganan justru menambah beban masyarakat tanpa disertai penghapusan pungutan di lapangan.
“Gunanya parkir berlangganan itu apa? Setiap bayar pajak kendaraan ada tambahan parkir berlangganan, tapi di tempat umum seperti RSUD, alun-alun, pinggir jalan, bahkan di Samsat sendiri masih saja ditarik Rp2.000 per motor. Ini sangat disayangkan dan rawan praktik pungutan ganda,” tegas Subari.
Adanya praktik penarikan parkir di fasilitas umum mengindikasikan lemahnya pengawasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal efektivitas program parkir berlangganan dan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai wajib pajak.
LSM Mantra mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan parkir berlangganan serta melakukan audit transparan terhadap penerimaan dan penggunaannya. Selain itu, Dishub diminta menertibkan oknum maupun pola kerja sama yang masih membiarkan adanya pungutan di lapangan.
“Masyarakat jangan dibebani dua kali. Kalau sudah bayar parkir berlangganan, seharusnya gratis di titik-titik fasilitas umum,” kata Subari.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun Joko Triyono, bersama Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Budi Purnomo, saat ditemui di kantornya, Senin (15/9/2025) mengatakan, bahwa Dishub tidak lagi menerima setoran tunai dari petugas parkir.
“Kami tidak menerima tunai, Mas. Anggota parkir kami hanya sekitar 29 orang, dan mereka menyetor langsung melalui transfer, baik via QRIS maupun Bank Jatim, ke rekening Kas Daerah (Kasda). Ke sini hanya untuk melaporkan saja. Bahkan laporan masuk ke kami, untuk yang non-langganan dan yang langganan mencapai Rp7.540.000.000 miliar per tahun,” ujar Joko Triyono.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun terkait mekanisme distribusi dana parkir berlangganan maupun langkah evaluasi terhadap praktik di lapangan. [Rofi]







