BATAM, DURASI.co.id – Sepanjang tahun 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Satlantas Polresta Barelang akan menggelar razia rutin kendaraan angkutan umum dan barang. Langkah ini ditempuh untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan truk.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan sedikitnya 16 razia akan dilakukan tahun ini. Menurutnya, uji KIR menjadi fokus utama pemeriksaan karena berkaitan langsung dengan kelaikan kendaraan.
“Uji KIR sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan, karena berkaitan dengan kelaikan kendaraan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Razia sudah berlangsung sejak April lalu. Dalam setiap operasi, petugas menemukan puluhan kendaraan melanggar, antara lain masa berlaku KIR sudah habis atau pengemudi tidak membawa buku KIR. Para pelanggar dikenakan sanksi tilang dan diwajibkan mengikuti uji KIR.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Batam, Edward Purba, menambahkan pemeriksaan juga mencakup pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
“Jika ada pelanggaran ODOL, kendaraan wajib dipotong sesuai standar pabrik, lalu dibawa kembali ke Dishub untuk diuji ulang,” jelasnya.
Edward mengimbau pemilik maupun sopir angkutan agar disiplin melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Ia menegaskan, sejak 2023 pengujian tersebut sudah digratiskan sehingga tidak ada alasan untuk menunda kewajiban itu.
“Tidak ada lagi biaya KIR. Perhatikan kondisi kendaraan, karena beroperasi di jalan umum. Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali,” tandasnya. [Led]









