BATAM, DURASI.co.id – Upaya pengambilan paksa sepeda motor milik warga di kawasan Bukit Indah, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, berhasil dicegah setelah korban meminta bantuan kepolisian melalui layanan darurat 110.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji. Seorang warga bernama Sinurmauli Sigalingging melaporkan adanya seorang pria yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan dan berusaha mengambil sepeda motor miliknya secara paksa.
Merasa terancam dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut, Sinurmauli segera menghubungi layanan Call Center 110 Polresta Barelang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Personel piket Batara Biru Polsek Batuaji kemudian diterjunkan ke lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap terkendali dan mencegah terjadinya gangguan keamanan. Tidak berselang lama, petugas tiba di tempat dan segera melakukan penanganan.
Kehadiran polisi berhasil meredam ketegangan di lokasi. Tidak terjadi tindakan anarkis, dan situasi dapat dikendalikan dengan baik. Pelapor juga mendapatkan pendampingan langsung dari aparat kepolisian selama proses penanganan berlangsung.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pengamanan, kondisi di lokasi dinyatakan kondusif. Permasalahan tersebut kemudian diarahkan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono kembali mengingatkan masyarakat Kota Batam agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110 jika menemukan atau mengalami potensi gangguan keamanan atau kamtibmas,” ujar Kombes Pol Anggoro, Sabtu (3/1/2026).
Layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan menjadi jalur resmi pengaduan masyarakat kepada kepolisian. [Simon]







