Usai Kunker di Batam, Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut

  • Bagikan
Usai Kunker ke Batam, Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno saat melakukan pertemuan dengan Kepala Daerah di Kepri, Rabu (11/5/22). Foto: Istimewa

BATAM, DURASI.co.id – Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Batam, Kepulauan Riau dalam rangka mengetahui lebih lanjut persoalan pertambangan pasir laut di kawasan itu, Rabu (11/5/2022).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, dalam kunjungan itu juga guna mengetahui perizinan dan pandangan pemerintah daerah berkaitan dengan batasan kewenangan Kementerian ESDM dan KKP.

Di samping itu, pihaknya juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak terhadap aturan larangan ekspor pasir laut.

Eddy menyebutkan, setelah mendengar beberapa masukan itu, pihaknya akan menindaklanjuti kembali dengan mengadakan rapat bersama pemerintah pusat untuk mengentaskan problem tersebut.

Menurut Eddy, poin utama pada kunker kali ini yakni pentingnya koordinasi perizinan penambangan pasir laut di Indonesia.

Baca Juga :  30 Oktober 2021, Viovio Beach Akan Gelar Halloween Beach Party With Nonstop 4 Deck DJ Parade

Sekadar informasi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada bulan Januari 2022 lalu, Komisi VII DPR RI mengungkapkan adanya dua kementerian yang tengah memperebutkan tata kelola usaha pertambangan pasir.

Dua kementerian tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Baik melibatkan Kementerian ESDM maupun KKP agar diselaraskan lagi jika peraturan yang ada tumpang tindih,” bebernya saat memimpin tim kunker pada pertemuan di BP Batam.

Selain itu, Eddy menuturkan, tim kunker reses Komisi VII juga menerima masukan dari kepala-kepala daerah tingkat II di Provinsi Kepulauan Riau soal keterlibatan mereka sebagai pemerintah daerah dalam izin pertambangan itu.

Baca Juga :  Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp8.350 per Kg

“Karena sebenarnya mereka lah yang paling mengetahui kondisi daerah dan dampaknya terhadap lingkungan,” sebut Politisi Fraksi PAN itu.

Dalam pertemuan itu, Komisi VII juga tak menafikan bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, kata Eddy, perlu dilakukannya evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor yang saat ini tengah berlaku.

“Maka dari itu, tentu harus dilakukan kajian yang mendalam jangan sampai permasalahan ini kemudian mendatangkan pendapatan bagi negara tetapi justru berdampak buruk terhadap lingkungan,” urai Eddy.

Selain mengkaji, Komisi VII usai melakukan kunker reses ini akan segera mengupayakan rapat gabungan dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya membahas persoalan ini.

Baca Juga :  Jalin Kerja Sama Bidang IT, BP Batam dan BURT DPR RI Gelar FGD Pusat Data Analitik
  • Bagikan