JAKARTA, DURASI.co.id – Arus mudik Lebaran 2025 terpantau masih lancar dan terkendali. Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Komjen Pol Imam Sugianto, bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, melakukan pemantauan langsung terhadap situasi arus mudik pada H-4 Lebaran.
“Alhamdulillah, arus lalu lintas masih lancar. Jika kita lihat dari data center, hingga saat ini lonjakan pemudik relatif stabil, masih di bawah angka 5.000 kendaraan,” ujar Komjen Imam Sugianto saat meninjau Pos Pengamanan Terpadu di KM 29, Kamis (27/3/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Jumat (28/3/2025). Untuk itu, rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai kondisi di lapangan guna memastikan kelancaran perjalanan para pemudik.
Sementara itu, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya juga turut memantau keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama mudik Lebaran.
“Berdasarkan pemantauan hingga Kamis malam, belum ada kejadian menonjol yang mengganggu kelancaran arus mudik,” ujarnya.
Benarkah Kendaraan Mati Pajak Bisa Disita?
Di tengah momentum mudik Lebaran, beredar informasi di media sosial yang menyebut bahwa kendaraan pribadi dengan pajak mati bisa disita oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, pengamat sekaligus ahli hukum kepolisian, Dr Hirwansyah SH MH M.Kn yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang mati pajak. Namun, terkait penyitaan kendaraan, ia meyakini bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya tidak menerapkan kebijakan penyitaan kendaraan hanya karena pajak mati, termasuk saat momen Lebaran.
“Saya meyakini bahwa Polri, khususnya di saat Idulfitri, tidak akan memberlakukan penyitaan kendaraan hanya karena pajak mati. Bahkan di hari biasa pun, penyitaan kendaraan jarang dilakukan kecuali kendaraan tersebut terbukti merupakan hasil tindak pidana. Dalam kasus seperti itu, penyitaan memang wajib dilakukan sebagai barang bukti,” jelas Hirwansyah kepada DURASI.co.id, Jumat (28/3/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita hoaks yang beredar di media sosial. “Jangan langsung membentuk stigma negatif terhadap kepolisian, khususnya Polantas. Kendaraan dengan pajak mati memang bisa dikenakan sanksi tilang, tetapi tidak serta-merta langsung disita,” katanya.
Ketentuan Hukum Terkait Pajak Kendaraan
Hirwansyah menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap tahun, STNK harus disahkan oleh kepolisian, dan sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Masa berlaku STNK adalah lima tahun,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur kewajiban memiliki STNK yang sah. Pasal 68 Ayat (1) UU LLAJ, “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor kendaraan.”
Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa STNK yang sah dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat yang tetap nekat mudik menggunakan kendaraan dengan pajak mati dan STNK yang tidak berlaku berisiko dikenakan sanksi tilang oleh Polantas.
Sebagai alternatif, Hirwansyah menyarankan agar pemudik mempertimbangkan menggunakan transportasi umum atau layanan mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah guna menghindari risiko pelanggaran lalu lintas.
“Mudik Lebaran adalah momen yang ditunggu-tunggu. Oleh karena itu, pastikan perjalanan Anda aman dan nyaman dengan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Aliman









