Viral! Pembuang Sampah Liar di Batam Terjebak Kamera, Netizen: Siap-Siap Kena Denda

Seorang pria keluar dari mobil pickup membuang sampah di pinggir jalan. (Foto: Tangkapan layar video)

BATAM, DURASI.co.id – Aksi pembuangan sampah sembarangan di Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah sebuah video viral memperlihatkan sebuah mobil pickup hitam dengan nomor polisi BP 8084 ED membuang sampah di pinggir Jalan Seitemiang, Sabtu (15/3/2025) lalu.

Video yang diunggah ke TikTok oleh seorang warga itu memperlihatkan puluhan kantong plastik berisi sampah di dalam bak mobil, yang diduga hendak dibuang di lokasi tersebut. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang pria paruh baya berbaju merah dan penumpang pria berbaju hitam. Namun, setelah menyadari ada warga yang merekam aksinya, pelaku segera memasukkan kembali sampah yang telah dibuang ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Kebocoran Pipa Depan Polsek Batu Ampar Selesai Diperbaiki

Unggahan yang dibagikan melalui akun TikTok @batam.bersih pada Sabtu (15/3/2025) itu disertai keterangan “Menangkap basah seorang warga tengah membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.”

Video ini pun memicu beragam komentar dari netizen. Beberapa di antaranya menyoroti kebijakan Pemkot Batam yang menawarkan hadiah bagi warga yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah liar.

Akun TikTok @Jefri Guci192 menulis, “Wah, perdana nih si Mbak-nya dapat duit dari Pak Wali Kota Amsakar. Good job, Mbaknya.”

Akun @nadhirawansa11 juga berkomentar, “Bisa cair Rp5 juta kata Pak Wali, laporkan.”

Sementara itu, akun @libertonmanalu menambahkan, “Dapat duit tuh Rp5 juta.”

Sebelumnya, dalam sebuah apel, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengumumkan bahwa Pemkot Batam akan memberikan hadiah uang tunai Rp5 juta bagi tiga warga yang berhasil menangkap, mendokumentasikan, dan melaporkan pembuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Polsek SBP Tanjungpinang Berikan Imbauan Prokes

“Saya ingin kita menangani masalah ini dengan serius. Warga yang menangkap pelaku, mendokumentasikannya, dan melaporkannya akan mendapat apresiasi berupa hadiah,” katanya.

Amsakar juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil mengingat masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan meskipun sosialisasi telah sering dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025) menjelaskan bahwa laporan yang diterima harus dalam bentuk video berdurasi 5-7 menit yang memperlihatkan jelas tindakan pembuangan sampah sembarangan.

“Warga diharapkan dapat menyediakan bukti yang jelas dan mengirimkan laporan melalui email atau WhatsApp resmi yang telah disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam,” jelasnya.

Baca Juga :  Bersama TNI dan Polri, BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP

Penulis: Salvia
Editor: Indra