MEDAN, DURASI.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis kajian yang matang.
Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya, Wagub Surya menegaskan bahwa pengelolaan retribusi dan pajak merupakan cerminan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan kajian yang matang, bukan sekadar angka di atas kertas.
“Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan ‘suka hati’. Saya ingin target yang realistis, bukan hanya mengejar target tinggi, tetapi tidak masuk akal,” tegas Surya.
Ia mencontohkan potensi retribusi dari kantin sekolah. Menurut perhitungannya, dengan 746 sekolah, jika dikenakan tarif terendah Rp2.000 per hari saja, potensi pendapatan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Begitu pula dengan optimalisasi aset seperti aula dan penginapan di daerah wisata, seperti Parapat, yang potensinya mencapai belasan miliar rupiah jika dikelola secara serius.
“Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum mengirimkan usulan wajib segera menyelesaikannya sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat,” kata Surya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Tidak ada hal yang benar-benar baru. Ini lebih kepada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi Kemendagri. Fokus kita adalah menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tetapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat,” ujar Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor melaporkan adanya kenaikan target retribusi pada tahun 2026 sebesar 8,53 persen atau meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.
Bapenda mencatat realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Beberapa OPD, seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan, berhasil mencapai realisasi di atas 100 persen. Namun, masih terdapat OPD dengan realisasi di bawah 50 persen, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dalam perubahan Perda ini, dilakukan reposisi sejumlah objek retribusi untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat. Salah satunya adalah pelayanan kebersihan di pelabuhan yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan, yang direposisi dari jasa usaha menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin juga mengalami reposisi dalam kategori jasa usaha. [Nababan]







